Sertifikasi Organik Madu Danau Sentarum

Bogor,16 Juli 2007. Petani-petani madu hutan di Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS) Kapuas Hulu Kalimantan Barat yang bergabung dalam Asosiasi Periau Danau Sentarum (APDS) mendapatkan Sertifikat Sistem Pangan Organik untuk madu hutan dari BIOCert. Sertifikat tersebut diserah terimakan secara simbolik oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, MS Kaban kepada perwakilan APDS pada tanggal 16 Juli 2007 bersamaan dengan Rapat Koordinasi Teknis Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam di Safari Garden Hotel, Cisarua, Bogor.

APDS melakukan pengumpulan madu hutan secara lestari di areal seluas 7378,4 ha dalam kawasan TNDS yang memiliki luas keseluruhan 132.000 ha. Dengan mengunakan mekanisme pengawasan mutu kelompok (internal control system=ICS), APDS memastikan bahwa madu hutan yang dikumpulkan memenuhi persyaratan sertifikasi BIOCert, SNI  01-6729-2002 dan mutu produk madu. Pemberian sertifikat organik bagi produk madu hutan merupakan yang pertama di Indonesia dan yang kedua bagi sertifikat organik yang dimiliki kelompok tani.

 

Pengumpulan madu hutan secara lestari ini dilakukan dengan cara membuat tikung (dahan buatan dari pohon kayu Tembesu yang sudah mati). Tikung tersebut diletakkan dipohon-pohon sebagai sarang lebah hutan (Apis dorsata). Lebah akan mencari makan saat pohon-pohon di TNDS berbunga dan akan membuat sarang di tikung-tikung tersebut. Saat pemanenan, hanya kepala madu saja yang diambil, sementara anak madu dimana anak lebah berada dibiarkan sehingga populasi lebah tetap terjaga. Madu diambil dari sarangnya dengan cara diiris, diteteskan lalu disaring. Seluruh proses dilakukan secara higienis.

Lebah hutan amat sensitif dengan kondisi lingkungan semisal kebakaran hutan dan banjir. Kedua hal ini akan mengakibatkan produksi lebah terganggu. Seperti di tahun 1997 saat terjadi kebakaran hutan di TNDS yang menyebabkan migrasinya lebah-lebah hutan ke kawasan lainnya. Begitu juga di tahun 2005 saat terjadi banjir di TNDS, yang berasal dari sungai Leboyan, sehingga menenggelamkan sarang-sarang lebah di kawasan tersebut.

Madu hutan dikumpulkan masyarakat di musim penghujan, saat pohon-pohon di kawasan TNDS berbunga. Pada waktu itu pendapatan masyarakat dari ikan rendah. Sementara di musim kemarau, mereka memperoleh pendapatan dari ikan. Tujuh Puluh persen ikan air tawar di Kalimantan Barat berasal dari kawasan Danau Sentarum.

Untuk itu, APDS mewajibkan anggotanya untuk menjaga kawasan periau (kelompok tradisional petani madu) dari pembakaran dan penebangan pohon. Selain itu, APDS juga melarang anggotanya untuk melakukan kegiatan penubaan dan penggunaan agro kimia (input-input kimia pertanian) untuk menangkap ikan dan kegiatan pertanian yang dapat mencemari danau.

Sertifikasi organik ini juga membantu meningkatkan harga madu hutan di tingkat petani. Madu hutan sebelum sertifikasi dihargai sekitar Rp.18 – 20 ribu/kg, sementara harga madu hutan organik adalah Rp.25 ribu/kg. Sedangkan ditingkat APDS sendiri, harga madu hutan sebesar Rp.28 ribu/kg. Karenanya program Madu Hutan Organik ini selain untuk mendukung peningkatan pendapatan masyarakatjuga sekaligus berkontribusi bagi konservasi di kawasan TNDS dan Sungai Leboyan yang menjadi penghubung antara TNDS dan TNBK (Taman Nasional Betung Kerihun).

Program sertifikasi ini berjalan atas kerjasama Aliansi Organis Indonesia, Riak Bumi, dan Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) serta dibantu oleh Balai TNDS (dulu Balai KSDA) dan WWF Putussibau Indonesia.

Aliansi Organis Indonesia (Indonesia Organic Alliance)

Contact Person: Sri Nuryati

Telp/Fax.62-251-331785

Email: organicindonesia@organicindonesia.org

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram