Sejak diubah statusnya dari kawasan Suaka Margasatwa menjadi Taman Nasional pada tahun 1999, Danau Sentarum baru pada bulan Oktober tahun 2006 mempunyai Unit pelaksana Teknis. Sebelumnya Taman Nasional Danau Sentarum dikelola oleh Balai Konservasi Alam (BKSDA) Propinsi Kalimantan Barat.
Departemen Kehutanan telah membentuk Unit pelaksana Teknis (UPT) TNDS sebagai pemegang otoritas pengelolaan (management authority) dan menunjuk Pak Suwignyo sebagai Kepala Balai Taman Nasional Danau Sentarum yang pertama kali.
Selamat Kepada Pak Suwignyo! Harapannya UPT TNDS ini akan berperan penting dalam pengelolaan TNDS yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perlindungan ekosistem lahan basah.