Hari itu, tanggal 16 Juli 2007, setelah menanti sejak pagi hari di Ruang Sidang Hotel Safari Garden, Cisarua , Bogor, akhirnya pada jam 22.12 malam, di bagian akhir acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perlindungan Hutan Dan Konservasi Alam (PHKA), tibalah saat yang dinantikan. Pemandu acara mengumumkan: ”Penyerahan sertifikasi madu hutan yang akan diberikan kepada masyarakat petani lebah madu yang merupakan binaan Taman Nasional Danau Sentarum yang berlokasi di Desa Nanga Leboyan, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Untuk itu kepada Bapak A. M. Ronny Mulyadi, selaku wakil dari masyarakat petani lebah madu untuk maju ke depan. Dan kami mohon perkenan Bapak Mentri Kehutanan dengan didampingi Bapak Dirjen PHKA dan SekJen DepHut untuk menyerahkan sertifikasi dimaksud”.
Menteri Kehutanan, Pak MS Kaban kemudian menyerahkan Sertifikat Produk Organik yang dikeluarkan oleh BIOCert (Board of Indonesian Organic Certification) kepada Pak Mulyadi dengan disaksikan oleh Dirjen PHKA, Pak Arman Lolongan dan Kepala Balai Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS), Pak Soewignyo yang menyertai Pak Mulyadi. Pak Kaban mengucapkan beberapa patah kata kepada Pak Mulyadi sambil memberi kesempatan kepada beberapa fotografer untuk mengabadikan peristiwa itu. Setelah itu terdengar tepuk tangan meriah dari Kepala Balai-Kepala Balai Taman Nasional dan Konservasi Sumber Daya Alam dari seluruh Indonesia, yang menghadiri Rapat Koordinasi itu. Selesai penyerahan sertifikat, Bapak Soewignyo kemudian dengan ramah membimbing Bapak Mulyadi kembali ke tempat duduknya.
Pak Mulyadi sebenarnya adalah Kepala Seksi Pelatihan dan Pencatatan Asosiasi Periau Danau Sentarum (APDS) yang ditugaskan mewakili APDS menerima penyerahan sertifikat, karena Presiden APDS, Pak Suryanto berhalangan hadir. Saat-saat penyerahan sertifikat itu memang ditunggu-tunggu oleh APDS, karena sertifikat itu merupakan konfirmasi BIOCert atas hasil jerih payahnya selama setahun lebih mengorganisir diri dengan sistem ICS (Internal Control System) untuk dapat menjaga lingkungan habitat lebah madu hutan dan menghasilkan madu hutan organis. Penyerahan sertifikat oleh Mentri Kehutanan juga merupakan bentuk pengakuan pemerintah dalam hal ini Balai TNDS dan Departemen Kehutanan, bahwa masyarakat dengan prakarsanya sendiri dapat diandalkan untuk menjaga kawasan Taman Nasional, sekaligus menarik manfaat ekonomi dari madu hutan secara arif dan berkelanjutan.
APDS adalah organisasi rakyat dari sekitar 89 petani madu hutan yang berasal dari 5 Periau (organisasi tradisional petani madu hutan), yaitu Periau Suda, Meresak dan Danau Luar dari Kampung Nanga Leboyan, Periau Semangit dari Kampung Semangit, dan Periau Semalah dari Kampung Semalah. Semuanya terletak di Desa Nanga Leboyan dan meliputi wilayah kelola sekitar 7.300 ha dengan produksi madu hutan antara 4 – 10 ton per tahun. Tahun ini juga akan bergabung 10 periau lagi ke dalam APDS (yaitu periau Tempurau, Nanga Telatap, Pulau Majang, Lubuk Kelekati, Lubuk Pengail, Belibis Panjang, Pengembung, Nanga Sumpak, Pemerak dan Lupak Mawang), sehingga jumlah anggota APDS akan menjadi sekitar 275 orang. Luas kawasan periau yang dikelola dan dijaga oleh APDS akan mencapai sekitar 28 ribu hektar, atau sekitar 25% dar luas kawasan TNDS dengan potensi produksi madu hutan antara 12 – 25 ton.
Organisasi rakyat ini berdiri perlahan-lahan, setelah melalui serangkaian proses yang melibatkan masyarakat setempat, dan banyak pihak yang mendukung. Proses dimulai pada bulan Pebruari 2005, saat tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Riak Bumi (RB), Yayasan Dian Tama (YDT) dan People Resources And Conservation Foundation (PRCF), anggota Aliansi Organis Indonesia (AOI) dan anggota Jaringan Kearifan Tradisional Indonesia (JKTI) melakukan asesmen di desa Nanga Leboyan.
Hasil asesmen itu memberikan jalan bagi terlaksananya pelatihan Sistem Pengawasan Mutu Internal/Internal Control System (SPMI/ICS) yang difasilitasi oleh AOI dan didukung oleh RB, YDT, PRCF dan World Wild Fund (WWF) Putussibau dan Tessonilo. Pelatihan diadakan pada tanggal 23 – 26 Pebruari 2006 di Nanga Leboyan dan diikuti oleh sekitar 35 orang petani madu hutan dari Desa Nanga Leboyan, Ukit-Ukit, Kayan Mentarang – Kaltim, dan Tessonilo – Riau. Pada pelatihan itu para petani madu hutan meletakkan dasar-dasar bagi pembuatan standar proses penjagaan kawasan, panen, pasca panen, pengangkutan, dan penyimpanan yang berdasarkan pengetahuan dan kearifan setempat yang memang sudah diterapkan sejak dulu dan diperbaharui terus-menerus, dan juga meletakkan dasar-dasar bagi pembuatan standar mekanisme organisasi yang mengandalkan pengawasan internal.
Pengorganisasian ke dalam dimulai pada tanggal 18 – 19 Mei 2006 di Nanga Leboyan, yang dilanjutkan dengan Pemetaan Periau pada tanggal 20 – 24 Mei 2006 di Periau Danau Luar, Suda, Mersak, Semangit dan Semalah dan Pelatihan Inspektor Internal pada tanggal 28 – 29 Juni 2006 di Semangit.
Pada tanggal 20 – 21 Juli 2006 di Semangit, APDS dengan 89 anggota meresmikan statuta pendiriannya, susunan pengurusnya, Standar APDS dan Mekanisme Organisasinya.
Setelah berdiri, APDS langsung mempersiapkan jalan untuk bergabungnya periau-periau lain ke dalam APDS. Setidaknya ada 4 kegiatan yang dilakukan untuk menyebarkan standar APDS, yaitu
Pada bulan Maret 2007 dengan penerapan SPMI/ICS APDS berhasil memastikan 4,3 ton madu hutan yang dipanen pada bulan Pebruari - Maret 2007 sebagai produk berkualitas organis. Ini dikonfirmasi oleh BIOCert pada tanggal 11 Mei 2007 setelah melakukan inspeksi eksternal langsung di lapangan pada tanggal 9 - 13 Pebruari 2007 dan pada tanggal 30 April 2007.
Pada tanggal 22 Pebruari 2007 APDS menandatangani kontrak penjualan 4 ton Madu Hutan dengan Dian Niaga Jakarta, Mitra Utama Jaringan Madu Hutan Indonesia (JMHI) dengan harga Rp 28.000 di gudang APDS. 4,04 produk itu dikapalkan pada tanggal 24 Maret 2007 dan tiba di Jakarta pada tanggal 3 April 2007.
Dengan RB, APDS juga menandatangani kontrak penjualan 260 kg madu hutan pada tanggal 01 Mei 2007 dengan harga yang sama. Produk dikapalkan pada tanggal 26 Mei 2007 dan tiba di Pontianak pada tanggal 30 Mei 2007.
Bagian yang tersulit tapi berharga dari rangkaian proses itu tentu saja adalah penerapan SPMI/ICS pada musim panen madu hutan bulan Pebruari – Maret 2007. Muncul ketegangan-ketegangan antara pengurus APDS sendiri, antara inspektor internal APDS dan anggota, antara anggota APDS dan yang bukan anggota.
Salah satu pembelajaran dari proses itu adalah sebagai berikut. Ada perbedaan budaya, perubahan dari hubungan emosional ke hubungan fungsional. Budaya yang terkandung dalam SPMI/ICS adalah budaya pengawasan manjemen dan tanggung jawab personal. SPMI/ICS mengharuskan mengdokumentasikan semua peristiwa transaksi dan pengawasan dalam bentuk laporan tertulis. SPMI/ICS mensyaratkan keterbukaan, disiplin lebih dan sanksi tegas. Karenanya muncul ketegangan antara budaya tulisan dan budaya verbal, antara pengawasan manajemen dan cara pengelolaan kekeluargaan, antara berbicara di belakang dengan ekspresi segan/malu dan berbicara terbuka di forum organisasi, antara sikap disiplin dengan sanksi tegas dan sikap permisif serta longgar.
Yang menarik, kepemimpinan di dalam APDS cukup kritis dan tanggap dalam menghadapi perbedaan-perbedaan dan ketegangan-ketegangan. Perbedaan-perbedaan diterima dan disesuaikan dengan selaras untuk menjaga solidaritas sosial. Pengawasan dijalankan dengan tegas tetapi tetap menjaga keharmonisan hubungan. Keterbukaan tidak untuk mempermalukan anggota, dan sanksi tidak untuk menghukum tetapi untuk mengingatkan dan untuk memperbaiki hubungan sosial yang retak.
Yang menarik lagi, kepemimpinan APDS dan banyak pihak memanfaatkan SPMI/ICS ini terutama untuk mengkombinasikan pengorganisasian komunitas dengan bisnis komunitas untuk meningkatkan posisi tawar, tidak semata untuk memperoleh sertifikat organis.
Seandainya karena faktor eksternal, produk madu hutan tidak dapat dinyatakan organis, kepemimpinan APDS berketetapan akan jalan terus dengan SPMI/ICS, terutama untuk menyatukan penghasil madu hutan agar dapat memelihara lingkungan bersama dan menjual bersama lewat satu saluran. Di Semangit, Pak Mulyadi mulai menggunakan bahan-bahan SPMI/ICS untuk pengorganisasian kelompok nelayan di kampungnya. Posisi dalam organisasi nelayan itu sangat jelas tugas, tanggungjawab, kewajiban, dan wewenangnya. Di Belibis Panjang, Pak Azis Muslim, kandidat anggota APDS juga memanfaatkan bahan-bahan SPMI/ICS untuk pengorganisasian warga kampung yang berbisnis ikan salai (ikan asap) dan bahan bakar minyak (BBM).
Mengapa hal ini dapat berjalan dengan lancar. Mungkin ini karena karakteristik kearifan kelompok periau. Karakteristik yang dimiliki oleh komunitas periau yang umumnya para pemburu madu, terutama yang tua dan berpengalaman, adalah orang-orang yang sabar dan teliti dalam bekerja, penuh perhitungan, sangat mengandalkan dukungan teman kerja, rajin bekerja, sangat memperhatikan lingkungan sekitarnya, tidak serakah mengambil hasil, dan keselarasan memang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam hidup kerja. Bila tidak selaras, tidak akan ada hasil yang diperoleh, malahan bahaya sengatan lebah yang didapat. Ini membuka pikiran, bila organisasi komunitas periau ini dapat tumbuh dan berpengaruh kuat di TNDS, dapatlah diharapkan seluruh pengelolaan sumber daya alam di TNDS akan sangat dipengaruhi oleh SPMI/ICS APDS yang telah diadaptasi oleh karakter kelompok periau.
Sangat mungkin bahwa hal ini terlihat oleh Kepala Balai TNDS, sehingga APDS dipromosikan untuk menerima sertifikat BIOCert melalui Menteri Kehutanan. Konfirmasi yang diberikan oleh BIOCert kepada APDS semakin diperkuat oleh pengakuan dari pihak Balai TNDS dan Depatemen Kehutanan. Mudah-mudahan harapan banyak pihak kepada APDS dapat direalisasikan dengan modal semangat solidaritas, partisipasi, dan keterbukaan serta kekuatan rakyat yang dikandung ketiganya. (Irawan-Riak Bumi).