Lanjak 31 Januari 2023, Kegiatan Musyawarah Adat (MUSDAT) Iban Ketemenggungan Kecamatan Batang Lupar dibuka langsung oleh pak Camat Batang Lupar, Aleksius Bulin. Musyawarah Adat kali ini membahas tentang penetapan Buku Adat Iban terkait aturan dan sanksi hukum adat suku Dayak Iban di Ketemenggungan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Punggawa Suku Melayu, Danramil Batang Lupar, Kapolsek Batang Lupar, Temenggung Suku Dayak Tamanbaloh Kecamatan Batang Lupar. Hadir pula seluruh kepala desa di lingkungan kecamatan Batang lupar, serta tuai rumah suku Iban yang ada di Kecamatan Batang Lupar dengan jumlah peserta pertemuan sebanyak sekitar 60 orang.
Pertemuan ini merupakan pertemuan terakhir dari rangkaian pertemuan-pertemuan yang dilaksanakan oleh panitia persiapan MUSDAT Ketemenggungan Iban Kecamatan Batang Lupar yang merupakan tahap-tahap untuk menuju adanya kesepakatan dan pengesahan Buku Adat Iban Ketemenggungan Kecamatan Batang Lupar.
Adapun pertemuan-pertemuan tersebut adalah:
Di awal pertemuan kali ini disampaikan tata tertib jalan sidang. Setiap komisi mulai dari komisi I sampai VI memaparkan dalam presentasi mereka hasil dari setiap bab buku hukum adat Iban dan dibahas, peserta pertemuan yaitu fungsionaris adat mulai dari Tuai Rumah, patih dan para peserta lainnya untuk memberikan masukan, sehingga jadi kesepakatan bersama sebelum disahkan oleh Temenggung Iban Kecamatan Batang Lupar.
Pada kesempatan MUSDAT ini menurut Temenggung Sigon Iban Kecamatan Batang Lupar yang juga merupakan panitia persiapan ini menyampaikan bahwa pertemuan pembuatan buku adat ini dilaksanakan, karena untuk merevisi buku adat yang sebelumnya sudah ada, tetapi masih ada beberapa adat yang belum dimasukan, menyepakati sanksi adat yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, serta menjelaskan berbagai istilah adat agar dapat dimengerti oleh generasi mendatang dan pihak-pihak lain. Dengan demikian, tujuan dari musyawarah adat ini adalah untuk memperbaiki dan merevisi, buku adat Iban yang lama dimana dulu disepakati oleh dan berlaku untuk 5 kecamatan. Untuk saat ini kami lebih khususkan revisi ini untuk kecamatan Batang Lupar.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), Kabupaten Kapuas Hulu, Pak Yanto, yang juga hadir memberikan apresiasinya kepada Yayasan Riak Bumi dan pihak lainnya yang berperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan adat budaya lainnya. Turut hadir juga, Ketua Umum Majelis Hakim DAD Nasional Wilayah Ketemenggungan Kabupaten Kapuas Hulu, bapak Fabianus Khasim SH. MH.
Setelah itu kegiatan review bersama untuk disempurnakan merupakan tahap akhir sebelum dilakukan pengesahan dan diakhiri dengan acara penandatangan Berita Acara Penetapan Hukum Adat Iban Ketemenggungan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu oleh tetua adat Iban Kecamatan Batang Lupar.