Sebagai salah satu situs Ramsar dan berstatus taman nasional, kawasan TNDS harus memiliki rencana pengelolaan yang sejalan dengan tujuan penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi yaitu terutama ditujukan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya agar dapat mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan masyarakat sekitar.
Untuk mewujudkan peran dan manfaat keberadaan TNDS, maka dilakukan penyusunan Rencana Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Danau Sentarum jangka panjang (25 tahun) sebagai landasan untuk menyusun rencana pengelolaan jangka menengah dan tahunan. RPTNDS ini juga akan digunakan sebagai acuan, baik bagi UPT TNDS sendiri maupun para pemangku kepentingan lain, yang memiliki perhatian dan rencana-rencana kegiatan untuk berkarya di dalam kawasan Taman Nasional Danau Sentarum.
Proses penyusunan RPTN-DS telah dilakukan secara kolaboratif yakni berlandaskan kerja sama para pihak atau manajemen kolaborasi antara 2 pemerintah, masyarakat, universitas, LSM, lembaga penelitian dan pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap kelestarian ekosistem yang membentuk TNDS dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi pemelihara TNDS.
Kolaborasi ini diawali dengan beberapa kali pertemuan, diskusi dan saling bagi informasi antar para-pihak yang melibatkan antara lain: Yayasan Riak Bumi, Balai KSDA Kalbar, TBI Indonesia, CIFOR, UKK Kalbar, Yayasan Titian, dan Yayasan Konservasi Borneo serta pihak lainnya yang berujung pada terbangunnya kesepakatan untuk bekerjasama dalam penyusunan RPTN-DS yang tertuang dalam dokumen Perjanjian Kerjasama Teknis No. S 1447/IVK. 21/SEK/2006 tentang Penyusunan RPTNDS.
Beberapa tahapan kegiatan telah dilakukan seperti pengumpulan data dan analisis, tukar menukar data dan informasi, penyusunan draft dokumen serta workshop yang dilakukan pada tanggal 3-4 Oktober 2006. Konsultasi publik dokumen RPTNDS pada tanggal 29 Maret 2007 di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.